Working Holiday

calendar-icon 2024/04/30

Working Holiday adalah salah satu visa kerja yang dikeluarkan oleh Jepang namun tidak bisa digunakan oleh warganegara Indonesia.

Secara resmi, visa working holiday di sebut dengan aktifitas khusus no.5 (特定活動告示5号) atau aktifitas khusus no.5-2 (特定活動告示5号の2). Visa ini hanya dapat diperoleh sekali dengan periode 1 tahun dan tidak bisa diperpanjang.

Penggantian ke visa kerja dengan jangka lebih panjang dapat dilakukan apabila memiliki pendidikan dan pengalaman kerja dibidang yang sesuai. Khusus untuk warganegara Inggris, Perancis, Taiwan, dan Hongkong harus kembali ke negara asal sebelum memulai bekerja dengan visa jenis lainnya.

関連記事