Pemberitahuan No.5 untuk Penduduk Jangka Panjang
Pemberitahuan no.5 memiliki 3 pola,
- A: Pasangan/keturunan pemilik visa pasangan/keturunan dari warga negara Jepang
- B: Pasangan/keturunan pemilik visa "penduduk jangka panjang" selain No.3 dan No.4 (keturunan warga negara Jepang generasi ke-3 dan ke4)
- C: Pasangan/keturunan pemilik visa "penduduk jangka panjang" No.3 dan No.4 (keturunan Jepang generasi ke-2 dan ke-3). Dalam hal ini, diperlukan surat keterangan berkelakuan baik.
A : Kehilangan status kewarganegaraan Jepang disebabkan lahir diluar Jepang dan tidak mendaftarkan kelahiran paling lambat 3 bulan setelah hari lahir.
B: Ditujukan kepada pasangan/keturunan penduduk jangka panjang.
C: Ditujukan kepada pasangan pemilik visa "penduduk jangka panjang" No.3 dan No.4.
Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan certificate of eligibility
- Foto pemohon
- Surat nikah (婚姻届), jika melakukan pencatatan pernikahan di Jepang
- Salinan buku tabungan atau rekening koran pemohon
- Kontrak kerja pemohon
- Surat keterangan kerja pemohon (jika ada perubahan)
- Surat keterangan kerja penjamin
- Surat keterangan pajak penjamin (課税証明書・納税証明書)
- Salinan buku tabungan atau rekening koran penjamin
- Formulir penjamin
- Kartu penduduk (住民票) yang mencantumkan seluruh anggota keluarga
- Surat rekomendasi dari Indonesia (jika ada)
- Kartu identitas pemohon
- Kuesioner
- Foto