Pemberitahuan No.5 untuk Penduduk Jangka Panjang

calendar-icon 2024/05/07

Pemberitahuan no.5 memiliki 3 pola,

  • A: Pasangan/keturunan pemilik visa pasangan/keturunan dari warga negara Jepang
  • B: Pasangan/keturunan pemilik visa "penduduk jangka panjang" selain No.3 dan No.4 (keturunan warga negara Jepang generasi ke-3 dan ke4)
  • C: Pasangan/keturunan pemilik visa "penduduk jangka panjang" No.3 dan No.4 (keturunan Jepang generasi ke-2 dan ke-3). Dalam hal ini, diperlukan surat keterangan berkelakuan baik.

A : Kehilangan status kewarganegaraan Jepang disebabkan lahir diluar Jepang dan tidak mendaftarkan kelahiran paling lambat 3 bulan setelah hari lahir.

B: Ditujukan kepada pasangan/keturunan penduduk jangka panjang.

C: Ditujukan kepada pasangan pemilik visa  "penduduk jangka panjang" No.3 dan No.4.


Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan certificate of eligibility 
  2. Foto pemohon
  3. Surat nikah (婚姻届), jika melakukan pencatatan pernikahan di Jepang
  4. Salinan buku tabungan atau rekening koran pemohon
  5. Kontrak kerja pemohon
  6. Surat keterangan kerja pemohon (jika ada perubahan)
  7. Surat keterangan kerja penjamin
  8. Surat keterangan pajak penjamin (課税証明書・納税証明書)
  9. Salinan buku tabungan atau rekening koran penjamin
  10. Formulir penjamin
  11. Kartu penduduk (住民票) yang mencantumkan seluruh anggota keluarga
  12. Surat rekomendasi dari Indonesia (jika ada)
  13. Kartu identitas pemohon
  14. Kuesioner
  15. Foto

関連記事