Persyaratan Perpanjangan Visa Dependent/Tanggungan Keluarga
Persyaratan :
- Tinggal bersama, tidak dalam status bercerai dengan penanggung
- Penanggung mampu membiayai kebutuhan hidup tanggungan selama tinggal di Jepang
- Penanggung tidak overwork
Dokumen yang dibutuhkan :
- Foto pemohon (tanggungan)
- Paspor dan zairyu card (tanggungan dan penanggung)
- Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga (kartu keluarga atau dokumen sejenisnya)
- Surat keterangan kerja penanggung
- Surat keterangan pajak penanggung(課税納税)
Perlu diketahui bahwa yang dapat memperoleh visa dependent/tanggungan keluarga hanyalah pasangan dan anak dari warga negara Indonesia yang bekerja di Jepang (selain tokutei ginou/SSW no.1). Dalam beberapa kasus, pasangan dan anak warga negara Indonesia dengan visa pelajar (universitas) juga bisa memperoleh visa dependent/tanggungan keluarga.
Visa ini tidak bisa digunakan untuk mengundang orangtua, saudara, sepupu, paman, bibi, tetangga sekampung dan lainnya.
Anda dapat melakukan perpanjangan visa dependent/tanggungan keluarga melalui rakuvisa.com tanpa harus ke kantor imigrasi, sudah dicoba?