Persyaratan Perpanjangan Visa Dependent/Tanggungan Keluarga

calendar-icon 2024/04/19

Persyaratan :

  • Tinggal bersama, tidak dalam status bercerai dengan penanggung
  • Penanggung mampu membiayai kebutuhan hidup tanggungan selama tinggal di Jepang
  • Penanggung tidak overwork

Dokumen yang dibutuhkan :

  • Foto pemohon (tanggungan)
  • Paspor dan zairyu card (tanggungan dan penanggung)
  • Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga (kartu keluarga atau dokumen sejenisnya)
  • Surat keterangan kerja penanggung 
  • Surat keterangan pajak penanggung(課税納税)

Perlu diketahui bahwa yang dapat memperoleh visa dependent/tanggungan keluarga hanyalah pasangan dan anak dari warga negara Indonesia yang bekerja di Jepang (selain tokutei ginou/SSW no.1). Dalam beberapa kasus, pasangan dan anak warga negara Indonesia dengan visa pelajar (universitas) juga bisa memperoleh visa dependent/tanggungan keluarga.

Visa ini tidak bisa digunakan untuk mengundang orangtua, saudara, sepupu, paman, bibi, tetangga sekampung dan lainnya. 

Anda dapat melakukan perpanjangan visa dependent/tanggungan keluarga melalui rakuvisa.com tanpa harus ke kantor imigrasi, sudah dicoba?

関連記事