Mengenai visa nanmin (難民)
Masih ingat dengan visa nanmin (難民)? visa yang dulu sempat rame digunakan oleh orang Indonesia untuk bekerja di Jepang.
Sebenarnya visa nanmin bukan visa untuk bekerja, melainkan visa suaka atau pengungsi dan hanya diperuntukkan untuk mereka yang membutuhkan perlindungan. Dulunya banyak digunakan oleh pihak yang kurang bertanggungjawab, datang ke Jepang dengan visa turis lalu mengajukan permohonan visa nanmin dengan alasan "di Indonesia banyak hutang..." ataupun alasan lainnya yang kurang nyambung dengan tujuan awal visa nanminini sendiri. Karena alasan tersebut, penyeleksian visa nanmin menjadi semakin ketat.
Berikut alur pengajuan visa nanmin dan kategorinya.
1. Pengajuan permohonan visa nanmin.
↓
2. Peninjauan oleh imigrasi (estimasi 2 bulan). Tidak diperbolehkan bekerja selama periode peninjauan berlangsung, kecuali pemilik visa tokuteikatsudou 6 bulan dengan izin kerja.
↓
3. Menerima visa nanmin.
Visa nanmin yang diterima terbagi menjadi beberapa kategori berikut.
Klasifikasi | Kategori | Batasan |
A | Seseorang yang mengungsi karena keadaan negara asal seperti peperangan atau keadaan lainnya yang menyebabkan pengungsian sesuai yang tercantum di The UN Refugee Agency. | ![]() |
B | Seseorang yang ingin mengungsi dengan alasan lainnya selain yang tercantum di The UN Refugee Agency. | ✖︎ Ada batasan tinggal |
C | Seseorang yang mengajukan permohonan visa nanmin kembali tanpa menunjukkan dokumen tambahan saat permohonan sebelumnya di tolak. | ✖︎ Tidak dapat bekerja |
D1 | Seseorang yang mengajukan permohonan karena visa yang sekarang tidak bisa diperpanjang atau seseorang yang mengajukan permohonan visa saat bersiap ke negara asal. | ✖︎ Tidak dapat bekerja |
D2 | Pemilik visa tokuteikatsudou 6 bulan tanpa izin kerja. |
△ Bisa bekerja setelah 6 bulan berlalu, apabila mendapatkan izin kerja |