Menolak Deportasi dengan Izin Tinggal Khusus (Guideline Tambahan)
Warga negara asing yang akan di deportasi dikarenakan berbagai hal dapat mengajukan permohonan izin tinggal khusus dengan alasan jabatan atau jika ia termasuk dalam kategori berikut.
- Pernah mendapatkan visa permanen
- Pernah berkewarganegaraan Jepang dan lahir di Jepang
- Berada di Jepang dengan pengaruh orang lain, misalnya perdagangan manusia
- Terbukti sebagai pengungsi atau orang yang membutuhkan perlindungan
- Mendapatkan izin tinggal langsung dari mentri kehakiman
Dan mulai 15 Juni 2024, ditegaskan bahwa Jepang akan lebih aktif dalam mengevaluasi hubungan dengan masyarakat lokal dan mengevaluasi hal menyangkut perlindungan anak yang berhubungan dengan proses deportasi tersebut.